Posyandu 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) adalah transformasi layanan Posyandu yang mengintegrasikan layanan kesehatan dasar dengan 5 bidang lainnya (pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, ketentraman/ketertiban). Cara kerjanya melibatkan pendataan keluhan/kebutuhan warga di semua bidang tersebut, verifikasi oleh kader/desa, dan tindak lanjut ke dinas terkait.
Komponen dan Cara Kerja Posyandu 6 SPM:
6 Bidang Pelayanan Dasar: Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, 6 SPM tersebut meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketentraman dan ketertiban umum.
Alur Pelayanan (Kunjungan):
Pendaftaran & Screening: Warga datang dan mendaftar, lalu kader mendata keluhan atau kebutuhan (misalnya: kebutuhan Kartu Indonesia Pintar/KIP, BPJS, perbaikan rumah, bantuan sosial).
Verifikasi & Kunjungan Rumah: Kader bersama pemerintah desa melakukan verifikasi data langsung ke lapangan.
Tindak Lanjut & Rujukan: Data yang telah diverifikasi disampaikan ke pemerintah desa untuk ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Peran Kader: Kader Posyandu bertindak sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat (verifikator awal).Tujuan: Posyandu 6 SPM bertujuan membuat layanan menjadi lebih komprehensif, inklusif, dan mendekatkan layanan dasar ke masyarakat.
Posyandu ini menargetkan seluruh siklus hidup, mulai dari ibu hamil, balita, remaja, usia produktif, hingga lansia.