Pada hari ini Telah dilakukan kegiatan MUSRENBANGDES Penetapan RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKP-DESA ) Tahun 2025 dan Penyusulan Usulan RKPDesa Tahun 2026. Musrenbangdes tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB, dengan susunan acara :
- Pembukaan
- Menyanyikan lagu Indonesia
- Sambutan Kepala Desa
- Sambutan Kecamatan Sumber diwakili Bapak Sekcam Sumber
- Sambutan Kapolsek Sumber
- Sambutan Ndanramil Sumber
- Sambutan Upt. Puskesmas Sumber
- Penyampaian musrenbangdes kegiatan2 di desa oleh BPD atau yang di tunjuk oleh desa
- Kesepakatan bersama Penetapan perdes RKPDesa tahun 2024 oleh BPD
- Penutup
- Doa
Perencanaan pembangunan desa adalah suatu proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara terpadu bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dengan memanfaatkan dan memperhitungkan kemampuan sumber daya informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan perkembangan global. Untuk maksud tersebut diperlukan upaya yang tepat dalam mencapai hasil melalui pemahaman persoalan yang benar-benar nyata dan pada akhirnya mampu untuk di atasi dengan baik dan tepat sasaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 79 ayat 2 huruf b, Pemerintah Desa Grawan Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025. RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Dokumen RKP Desa menjadi dasar penyusunan dokumen penganggaran desa, yakni APBDes.