Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Grawan, Kecamatan Sumber, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Aula Balai Desa Grawan.
Musyawarah desa khusus ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Grawan, Ketua dan Anggota BPD, Ketua RW se-Desa Grawan, serta unsur perangkat desa lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan kriteria serta jumlah KPM BLT Dana Desa Tahun 2026 secara terbuka, transparan, dan berdasarkan hasil mufakat bersama.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Grawan, Sutrisni, menyampaikan arah kebijakan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang menegaskan bahwa program BLT Dana Desa masih tetap ada pada tahun 2026. Namun demikian, terdapat perubahan kebijakan dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk tahun 2026, tidak lagi ditetapkan persentase khusus seperti tahun 2025 yang maksimal sebesar 15% dari total Dana Desa.
Lebih lanjut, Kepala Desa Grawan memberikan gambaran dan usulan kepada peserta musyawarah terkait sasaran KPM BLT DD Tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Desa menargetkan BLT Dana Desa tahun 2026 dapat diprioritaskan lansia. Namun demikian, Kepala Desa menegaskan bahwa penetapan kriteria KPM sepenuhnya dikembalikan kepada BPD dan Ketua RW melalui mekanisme musyawarah desa, karena seluruh keputusan harus merupakan hasil kesepakatan bersama.
Pada kesempatan yang sama, Bendaha Desa Grawan (Titik Nurfarida) menyampaikan informasi terkait kondisi Dana Desa Tahun 2026 yang berpotensi mengalami penurunan cukup signifikan. Hal tersebut seiring dengan adanya instruksi Presiden terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, di mana Dana Desa direncanakan akan dijadikan sebagai jaminan pembangunan koperasi tersebut. Bendahara Desa menjelaskan bahwa sekitar 60% Dana Desa berpotensi digunakan sebagai jaminan, sehingga akan berdampak pada keterbatasan anggaran, khususnya untuk pembangunan fisik maupun nonfisik di Desa Pamulihan.
Oleh karena itu, Bendahara Desa meminta dukungan kepada BPD dan para Ketua RW agar dapat menyampaikan kondisi tersebut kepada masyarakat, khususnya apabila pada tahun 2026 pembangunan fisik di desa tidak dapat dilaksanakan secara maksimal akibat keterbatasan anggaran Dana Desa.
Sementara itu, BPD Grawan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa atas keberhasilan penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2025 yang telah tersalurkan sepenuhnya sesuai dengan perencanaan, tanpa kendala apa pun. Terkait penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026, Ketua BPD menyatakan sangat setuju dengan usulan Kepala Desa sebagai penerima manfaat, karena dinilai telah memenuhi kriteria serta merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah desa.
Namun demikian, BPD menegaskan bahwa keputusan akhir tetap harus berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat bersama seluruh peserta rapat. Selanjutnya, Ketua BPD secara resmi membuka musyawarah sebagai pimpinan musyawarah untuk merumuskan dan menetapkan kriteria KPM BLT Dana Desa Tahun 2026.
Hasil musyawarah yang dilakukan oleh perwakilan RW bersama BPD dan didampingi oleh Kepala Dusun masing-masing menyepakati bahwa KPM BLT Dana Desa Tahun 2026. Berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan, di Desa terdapat 2 KPM yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2026.
Dengan diselenggarakannya Musyawarah Desa Khusus ini, diharapkan penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Grawan.