6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) adalah transformasi layanan Posyandu yang kini menjadi pusat layanan dasar terpadu bagi seluruh siklus hidup masyarakat. Sesuai dengan Permendagri No. 13 Tahun 2024, layanannya meliputi enam bidang dasar berikut:
Kesehatan: Layanan ibu hamil, balita, imunisasi, dan penimbangan.
Pendidikan: Edukasi keluarga dan anak usia dini (PAUD).
Pekerjaan Umum: Akses sanitasi lingkungan dan air bersih.
Perumahan Rakyat: Edukasi dan informasi terkait pemenuhan rumah layak huni.
Sosial:Pelayanan perlindungan bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum): Pelayanan rasa aman, penanggulangan bencana, dan ketertiban lingkungan