Dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang Nomor: 400.10.3.1/179/2025 tanggal: 19 Maret 2025 perihal Penataan Kelembagaan Posyandu dalam Implementasi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), maka pada hari ini:
Hari/Tanggal : KAMIS, 19 JUNI 2025
Waktu : 09.00 WIB s/d SELESAI
Tempat : BALAI DESA GRAWAN
telah dilaksanakan Musyawarah Desa dengan agenda pembentukan posyandu yang dihadiri oleh BPD, LPMD, RT/RW, Tokoh Masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber:
Pimpinan Rapat : SUTRISNI, S.Pd (KEPALA DESA)
Sekretaris/Notulis : ASWIN AIS (SEKRETARIS DESA)
Narasumber :
- Bapak HADI SUBENO (KETUA FKS SUMBER)
- Bapak Yunani (PLKB SUMBER)
- IBU SITI YULAIKAH (PUSKESMAS SUMBER)
- IBU NOVI A. (KASI PMD KEC. SUMBER)
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa yaitu :
- Forum Musyawarah Desa sepakat membentuk Posyandu empat (4) di Desa Grawan Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa yang akan ditetapkan dalam Peraturan Desa.
- Dalam rangka penataan kelembagaan posyandu tersebut disepakati pembentukan Tim Pembina Posyandu Desa dan Kepengurusan Posyandu Desa.
- Susunan Tim Pembina Posyandu Desa dan Kepengurusan Posyandu Desa terbentuk sebagaimana terlampir akan disahkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Grawan