Posyandu 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) adalah konsep pengembangan Posyandu tradisional yang lebih komprehensif, mengintegrasikan layanan kesehatan dasar dengan lima bidang pelayanan publik lainnya (Pendidikan, Sosial, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, serta Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara holistik, menjadikan Posyandu sebagai pusat layanan terpadu di tingkat desa/kelurahan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjamin hak-hak dasar warga, seperti yang diatur dalam regulasi terbaru.
Enam Bidang Pelayanan (6 SPM):
Kesehatan: Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), gizi, imunisasi, kesehatan lansia, pencegahan stunting.
Pendidikan: Layanan PAUD, bantuan alat tulis, program literasi untuk anak.
Sosial: Bantuan sembako untuk lansia/dhuafa, disabilitas, dan program kesejahteraan sosial lainnya.
Pekerjaan Umum (PU): Pembangunan sarana air bersih, jamban sehat, perbaikan jalan desa.
Perumahan Rakyat: Bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).