pada hari ini tanggal 7 November 2025 Di kantor Balai Desa Grawan telah dilakukan sosialisasi "Desa Bersinar" (Desa Bersih Narkoba). Desa Bersinar adalah program nasional yang diinisiasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di tingkat desa/kelurahan. Sosialisasi ini bertujuan untuk membangun ketahanan masyarakat desa dalam menghadapi ancaman narkoba.
Tujuan Sosialisasi Desa Bersinar
Tujuan utama dari sosialisasi ini meliputi:
Meningkatkan Pengetahuan: Memberikan pemahaman yang jelas dan akurat kepada seluruh elemen masyarakat desa mengenai bahaya dan dampak buruk penyalahgunaan narkoba dari aspek kesehatan, sosial, dan hukum.
Membangun Kesadaran: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran penting mereka sebagai garda terdepan dalam pencegahan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menguatkan Ketahanan Keluarga: Memperkuat peran keluarga sebagai unit terkecil dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota keluarga, terutama generasi muda.
Mendorong Peran Aktif Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif warga, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, Karang Taruna, dan PKK, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Deteksi Dini: Membekali masyarakat dengan pengetahuan untuk mengenali tanda-tanda awal penyalahgunaan narkoba dan melaporkan peredaran gelap narkoba kepada pihak berwajib.
Materi Utama Sosialisasi
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi biasanya mencakup:
Informasi jenis-jenis narkoba, bahaya, dan efek buruk yang ditimbulkannya.
Aspek hukum terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia.
Pentingnya komunikasi yang baik dalam keluarga dan pengasuhan positif untuk mencegah anak terlibat narkoba.
Peran serta masyarakat dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pemanfaatan dana desa untuk mendukung program-program pencegahan narkoba di tingkat lokal.
Sasaran Kegiatan
Sosialisasi ini menyasar seluruh lapisan masyarakat desa, dengan fokus khusus pada:
Aparatur dan perangkat desa (Kepala Desa, BPD, LPMD).
Tim Penggerak PKK dan Karang Taruna.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
Masyarakat umum, termasuk orang tua dan remaja.
Relawan dan penggiat anti narkoba di desa.
Melalui program "Desa Bersinar", diharapkan setiap desa dapat mandiri dalam menangkal ancaman narkoba dan mewujudkan lingkungan yang aman serta kondusif bagi warganya.